Selasa, 30 Juni 2020

Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa

Annelies E br Tarigan

Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa

            Uni Eropa memainkan peran penting dalam proses Perdamaian Timur Tengah, dalam diplomasi dengan Iran dan dalam memperkuat stabilitas Balkan Barkat, termasuk Kosovo. Dalam hal ini Uni Eropa memerlukan kemampuannya dalam hal Kebijakan Luar Negerinya. Kebijakan Luar Negeri sendiri merupakan kebijakan yang disepakati oleh negara-negara anggota Uni Eropa dalam berhubungan dengan pihak eksternal. Dengan adanya kebijakan ini menjadikan Uni Eropa tampil sebagai satu kesatuan di forum-forum internasional. Dalam melancarkan hubungan eksternalnya, tujuan utama dari Uni Eropa adalah untuk lebih menonjolkan identitas ataupun peranan Uni Eropa dalam percaturan internasional, khususnya kebijakan bersama di bidang keamanan dan hubungan luar negeri termasuk pembangunan kebijakan pertahanan bersama.

            Common Foreign and Security Policy (CFSP) merupakan pilar yang berkonsentrasi pada bidang kebijakan atau hubungan luar negeri. CFSP dalam Uni Eropa berfungsi sebagai alat atau badan yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan/atau menyatukan kebijakan politik luar negeri dari negara-negara anggotanya, dimana kebijakan tersebut akan ditetapkan dan dikeluarkan sebagai kebijakan bersama atas nama Uni Eropa. Tidak hanya itu, CFSP juga mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan kemiliteran. Dalam hal ini Dewan Eropa memiliki legitimasi untuk menyetujui strategi bersama dengan kebulatan suara dimana negara anggota mempunyai kepentingan yang sama.

            Uni Eropa mempunyai kebijakan luar negeri dan keamanan sendiri yang memungkinkannya untuk berbicara dan bertindak sebagai satu kesatuan dalam permasalahan dunia. Adapun peran Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa yaitu untuk memelihara perdamaian dan memperkuat keamanan internasional sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB; mendorong kerjasama internasional; dan juga mengembangkan serta mengkonsolidasikan demokrasi dan supremasi hukum serta penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar.

            Dalam pembahasan mengernai Kebijakan Luar Negeri Uni Eropan dapat dilihat dari contoh mengenai upaya yang dilakukan Uni Eropa untuk mencegah Iran keluar dari kesepakatan nuklir. Dimana AS menarik diri dari kesepakatan terkait atau yang dikenal sebagai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), setahun lalu. Lalu AS memberlakukan sanksi ekonomi yang keras terhadap Iran, dimana telah menjerumuskan mata uang negara itu ke dalam sebuah keterpurukan yang memicu pengangguran massal. Sedangkan disisi lain Iran berargumen bahwa langkahnya (yang sejak lama dituding melanggar batas) tidak menyalahi kesepakatan JCPOA. Teheran juga mengklaim bahwa pihaknya berhak untuk mengambil langkah-langkah untuk menangguhkan bagian-bagian dari kesepakatan tersebut, jika penandatanganan kesepakatan lainnya gagal menjaga komitmen, terutama upaya untuk meningkatkan perdagangan antara Uni Eropa dan Iran. Uni Eropa kemungkinan akan menentang bahwa pihaknya menggunakan upaya terbaik untuk meningkatkan perdagangannya. Meski begitu, mereka tidak punya kewajiban berdasarkan kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah mengkompensasi dampak sanksi AS yang mengancam, terhadap perusahaan manapun yang berdagang dengan Iran.

            Iran telah mengatakan bahwa pengumuman batas kredit (yang disampaikan dalam pembicaraan teknis di Taheran beberapa waktu lalu) hamper tidak mewakili keseriusan niat yang perlu untuk tetap berada di dalam JCPOA. Rusia dan China juga kemungkinan akan mendeask AS untuk mundur dari tuntutannya. Uni Eropa mencoba untuk menawarkan jalur kredit sebesar jutaan Euro agar Iran tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Tindakan Uni Eropa tentunya berlandaskan tujuan dari kebijakan luar negeri dan keamanan bersama Uni Eropa yang tertulis dalam pasal 21, Traktat Uni Eropa. Kemudian dalam integrasi ekonomi, jalur kredit diharapkan dapat memudahkan perdagangan antara Uni Eropa dan Iran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar